Berita

Jalani Sidang Perdana di PN Pati, Pentolan AMPB Botok dan Teguh Terancam 9 Tahun Bui

Botok dan Teguh

PATI, Mantranews.id – Dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025).

Keduanya yang saat ini berstatus sebagai terdakwa masih mendekam di Lapas Kelas IIB Pati karena melanggar hukum dengan memblokade jalan Pantura Pati-Juwana, 28 Oktober 2025 lalu.

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang perdana pembacaan dari majelis hakim.

“Pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 168 pasal 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Retno.

Nantinya, keduanya akan kembali disidangkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Sidang selanjutnya yaitu tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda pembacaan pemberatan dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

Sidang perdana dua pentolan AMPB ini juga dikawal oleh ratusan masyarakat dan dijaga ketat aparat kepolisian sebagai bentuk antisipasi terjadinya kericuhan.

Slamet Riyadi, selaku perwakilan dari AMPB berharap, adanya pengawalan ini untuk memberikan support kepada Botok dan Teguh yang telah dianggap sebagai pahlawan yang berani menentang pemerintahan Bupati Sudewo.

AMPB berharap, keduanya bisa segera dibebaskan ataupun paling tidak mendapatkan keringanan hukuman dari 9 tahun ancaman yang menjeratnya.

“Masyarakat Pati Bersatu mengadakan aksi damai atas peristiwa hukum yang diterima saudara Supriyono dan Teguh Istianto. Kami ada 500 orang, dengan harapan bisa bebas ataupun jika diproses hukum seringan-ringannya,” kata Slamet. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)