PATI, Mantranews.id – Sidang perdana terdakwa kasus pembakaran mobil provos milik Polres Grobogan dalam aksi demonstrasi 13 Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (27/11/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Munaji.
Kuasa hukum terdakwa, Wildan Kusuma, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi pembakaran. Menurutnya, Munaji hanya terprovokasi oleh massa lain yang berada di lokasi kejadian.
“Dalam demo 13 Agustus kemarin, Mas Munaji ini didakwa dengan pasal 170 KUHP merusak mobil provos Polres Grobogan. Fakta di lapangan saudara Munaji tidak terlibat langsung namun hanya terprovokasi,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Wildan menjelaskan bahwa Munaji, warga Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, merupakan satu-satunya tersangka di luar Botok dan Teguh yang bersedia didampingi tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Karena itu, hanya Munaji yang mendapatkan pendampingan hukum dari tim tersebut.
“Kemarin hanya saudara Munaji saja yang meminta kami kuasa hukum AMPB untuk mengawal penahanan beliau. Jadi ini akan kami kawal sampai bebas, karena saat ini terdakwa masih ditahan di Polresta Pati,” tandasnya.
Wildan berharap pendampingan oleh tim hukum AMPB dapat membantu Munaji memperoleh pembebasan. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawalan hukum sampai proses peradilan selesai dan terdakwa terbebas dari jerat hukum. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
