KABUPATEN SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun hiburan berskala besar pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). Imbauan tersebut disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai upaya menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Hal itu disampaikan Ngesti Nugraha saat ditemui di Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan bahwa larangan pesta kembang api berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Yang jelas, kami atas nama Pemkab Semarang meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak melakukan pesta kembang api, artinya kami Pemkab Semarang melarang adanya pesta kembang api di semua tingkat,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga untuk kegiatan resmi di tingkat kabupaten.
“Kami jelas melarang untuk warga masyarakat melakukan pesta kembang api, bahkan termasuknya di tingkat Kabupaten Semarang pun tidak ada pesta kembang api yang dilakukan di malam pergantian tahun nanti,” imbuhnya.
Selain larangan pesta kembang api, Bupati Semarang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, tidak hanya pada malam pergantian tahun, tetapi juga sepanjang tahun 2026.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah kita, tidak hanya di malam pergantian tahun saja, namun hal ini juga dilakukan di tahun 2026 besok,” terangnya.
Sebagai alternatif perayaan, Pemkab Semarang akan menggelar doa bersama lintas agama pada malam pergantian tahun yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Alun-Alun Bung Karno, Ungaran.
“Karenanya, di malam pergantian tahun besok kami Pemkab Semarang mengadakan acara doa bersama yang dilakukan oleh para tokoh lintas agama sebagai pengganti acara hiburan di malam pergantian tahun ini,” sebutnya.
Kegiatan doa bersama tersebut akan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Semarang, serta diimbau untuk dilaksanakan juga di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Melalui doa bersama lintas agama ini, kami mohon doanya untuk keselamatan bangsa dan negara kita, juga keselamatan Provinsi Jateng, serta keselamatan bagi wilayah Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Ngesti Nugraha juga meminta agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, seperti konser musik, ditiadakan pada malam pergantian tahun.
“Acara-acara yang mengundang keramaian massa, kami imbau dan kami minta untuk ditiadakan dan tidak dilaksanakan dulu di malam pergantian tahun ini,” katanya.
Namun demikian, ia mempersilakan kegiatan hiburan kesenian tradisional digelar mulai 1 Januari 2026 di lokasi-lokasi objek wisata.
“Acara hiburan kesenian tradisional yang melibatkan artis lokal Kabupaten Semarang ini kami persilakan dapat dilakukan di objek-objek wisata mulai 1 Januari 2026,” tegasnya. (Redaksi – Mantranews.id)
