PATI, Mantranews.id – Dua terduga pelaku pengeroyokan di depan Gedung DPRD Pati, Agung dan Sudi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (18/12/2025). Keduanya didakwa terkait pengeroyokan terhadap Teguh Istianto, salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat kegiatan Pansus Bupati Sudewo pada 2 Oktober 2025 lalu.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, meminta majelis hakim agar terdakwa dan korban dapat berdamai dan saling memaafkan.
“Ijin yang mulia, dengan pernyataan saksi kalau bisa kedua terdakwa dan saksi bisa saling memaafkan untuk menunjukkan kalau sudah damai,” pintanya kepada hakim ketua.
Usai sidang, Izzudin menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah memberikan maaf. “Saya mengucapkan terima kasih buat mas teguh, karena sudah memaafkan kami,” ujarnya.
Izzudin menegaskan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebasan terdakwa. “Kami berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dibebaskan dan bisa pulang kepada keluarganya, karena kedua belah pihak sudah berdamai,” harapnya.
Sementara itu, Teguh Istianto selaku korban sekaligus saksi menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialaminya. Menurutnya, kejadian tersebut dipicu bentrokan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap Bupati Sudewo.
“Karena masyarakat pendukung Bupati banyak di depan pintu utama kantor DPRD, Kapolresta meminta agar saya masuk lewat pintu sebelah selatan dengan cara memanjat, tapi tiba-tiba saya ditarik dan terjadi penganiayaan. Saya tidak kenal dan tidak melihat siapa yang memukul, tapi perkiraan itu dari kelompok lain, kalau 1 kelompok kita tidak mungkin,” ucapnya.
Meski demikian, Teguh menyatakan telah memaafkan para terdakwa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
