KUDUS, Mantranews.id – Metode verifikasi dan validasi (verval) penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta atau TKGS Kudus kembali menjadi sorotan. Tim verifikator Universitas Muria Kudus (UMK) menegaskan bahwa metode sampling yang digunakan dalam proses verval telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Humas UMK, Teguh Kuncoro, menjelaskan bahwa tim bekerja berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, merujuk pada data penerima TKGS tahun sebelumnya. Data tersebut kemudian dikunci dalam sistem aplikasi TKGS dan diverifikasi secara digital.
“Dari 9.020 data awal, sekitar 8.000-an data dinyatakan lengkap dan tervalidasi secara digital melalui aplikasi TKGS dan sudah diverifikasi 100 persen,” jelas Teguh, Kamis (4/11).
Verifikasi digital mencakup pemeriksaan SK yayasan, SK lembaga, SK pengangkatan, hingga SK jam mengajar guru. Untuk memastikan akurasi data digital, tim UMK melakukan verifikasi faktual melalui metode proporsional random sampling. Sebanyak 10 persen dari setiap jenjang pendidikan—PAUD, SD, SMP, madrasah, dan swasta—diambil sebagai sampel.
“Total ada sekitar 900 orang yang diverifikasi langsung secara fisik dan manual. Dari jumlah tersebut, ditemukan 195 data tidak valid,” ujarnya.
Teguh menegaskan bahwa angka 21 persen ketidakvalidan hanya berlaku pada sampel tersebut, bukan keseluruhan populasi calon penerima. Jika dihitung dari total data yang sudah diverifikasi digital sebanyak 8.687 orang, tingkat ketidakvalidan sekitar 2,24 persen.
Terkait anggaran verval, Teguh menyebut biaya telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdikpora Kudus Nomor 35 Tahun 2025 senilai Rp175 juta, terdiri dari Rp100 juta untuk jenjang SD dan SMP, serta Rp75 juta untuk PAUD dan pondok pesantren.
Sementara itu, Disdikpora Kudus menghargai penolakan hasil sementara verval oleh Komisi D DPRD Kudus. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan rekomendasi dewan akan dijadikan bahan evaluasi internal.
Disdikpora masih menunggu rekapitulasi lengkap dari tim UMK. Proses verval disebut masih berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum tahun anggaran 2025 berakhir agar penyaluran TKGS sebesar Rp1 juta per bulan tepat sasaran sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2025.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Kudus menilai metode sampling belum cukup menjamin akurasi data penerima dan meminta verval dilakukan secara menyeluruh karena menjadi dasar penerbitan SK Bupati penerima TKGS tahun 2026. (Redaksi – Mantranews.id)
