Berita

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Puri Pati, Berikut Kronologi Lengkapnya

pelaku pembuang bayi

PATI, Mantranews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap identitas orang tua atau pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan di tempat sampah di pinggir jalan Perumahan Puri Indah pada Senin (8/12) lalu. Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi.

Terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara seorang laki-laki dewasa dan seorang pelajar di bawah umur.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa ayah dari bayi tersebut berinisial NA (21), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Sementara itu, ibu si bayi adalah F (16), seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Pati.

“Kita mengamankan pelaku persetubuhan anak berinisial NA usia 21 tahun. Korbannya anak berinisial F umur 16 tahun dan masih pelajar. Kasus ini berawal dari ditemukannya bayi perempuan di tempat sampah pinggir jalan Perumahan Puri Indah. Kami lakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya Kamis 11 Desember 2025 pukul 12.00 WIB kita introgasi anak (F) yang kita duga orang itulah yang punya bayi,” ungkap AKBP Petrus, Senin (15/12/2025).

Menurut keterangan yang diberikan, perkenalan antara NA dan F dimulai melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali pada awal tahun 2025.

F kemudian hamil. Meskipun tinggal bersama orang tuanya, kehamilan F tidak diketahui oleh keluarganya, bahkan hingga F melahirkan bayinya.

perumahan puri indah
Tersangka pelaku pembauang bayi perempuan di Puri Pati digelandang menuju ruang tahanan.

AKBP Petrus menambahkan bahwa karena rasa malu, F memutuskan untuk membuang bayinya ke tempat sampah. Tindakan pembuangan bayi ini dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua F maupun NA sebagai ayah biologis bayi tersebut.

“Dari keterangan itu dijelaskan memang dia yang punya anak dan dia buang. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan di rumahnya. Maksud dibuangnya bayi adalah untuk menutupi karena masih berstatus pelajar. F ini Hami akibat persetujuan dengan laki-laki (NA). Dari pengakuan itu, diketahui persetubuhan terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari sampai Maret 2025 di kos milik NA,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku NA dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk ibu bayi, F, karena masih di bawah umur, akan ditindak berdasarkan undang-undang khusus, yaitu Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)