PATI, Mantranews.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 2.406 perempuan di Kabupaten Pati berstatus janda sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak perempuan.
Humas PA Pati, Aridlin, menyampaikan bahwa angka perceraian tersebut didominasi perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. Data itu disampaikan pada Jumat (9/1/2026).
Jika dirinci, terdapat lebih dari 1.800 perkara cerai gugat dan lebih dari 500 cerai talak. Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan masalah ekonomi dalam rumah tangga.
“Perceraian talak 585, cerai gugat 1.823 faktor penyebabnya yang paling banyak masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ada 1.305. Kemudian masalah ekonomi sebanyak 658,” ungkap Aridlin.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang turut memicu perceraian, meski jumlahnya relatif kecil.
“Ada juga judi sebanyak 8 kasus, terus karena dihukum penjara 3 kasus, KDRT (Kekerasan Dam Rumah Tangga) ada 9, dan karena pemabuk ada 4,” imbuhnya.
Menurut Aridlin, mayoritas penggugat cerai berada pada rentang usia 20 hingga 50 tahun, dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun.
Ia menambahkan, angka perceraian pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, PA Pati mencatat 2.251 kasus perceraian, dengan rincian 1.711 cerai gugat dan 540 cerai talak. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
