PATI, Mantranews.id – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, menjalani sidang kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Sidang tersebut dikawal ratusan massa dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam persidangan, Teguh Istianto menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim atas penangkapan dirinya bersama Botok terkait dugaan mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional Pantura Pati–Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu.
Ia menyatakan penangkapan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh aksi yang mereka lakukan, melainkan terdapat unsur lain yang mendorong aparat kepolisian mengamankan mereka hingga dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.
“Aksi demo di jalan Pantura tidak terjadi saat aksi kami saja. Aksi serupa dilakukan saat demo dari sopir truk ODOL dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Kalau arus lalulintas terhambat bukan karena aksi kami saja, banyak kegiatan warga yang berakibat pada kemacetan arus lalulintas. Kalau lalulintas itu mengakibatkan kecelakaan, maka akan terjadi kecelakaan setiap harinya karena banyak titik kemacetan di jalur Pantura setiap harinya,” kata Teguh dalam persidangan.
Keduanya juga menyatakan keyakinan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang selama ini mereka lakukan terhadap Bupati Pati Sudewo.
Teguh menduga penangkapan dirinya bersama Botok telah direncanakan, mengingat intensitas kritik yang mereka sampaikan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pati.
“Tapi kenapa hanya kegiatan kami yang dipidana, dituduh, dan didakwa sampai kami ditangkap dan dipenjara. Ini bukan murni tindak pidana, ini bukan karena kami melakukan kejahatan dan kriminal. Tetapi karena kami berjuang melawan arogansi pejabat dan penguasa. Kami berjuang melawan otoriter penguasa,” imbuhnya.
Selain itu, keduanya menilai terdapat perlakuan diskriminatif dari penguasa terhadap masyarakat kecil.
“Itulah kriminalisasi yang ditujukan kepada kami, sehingga kami dibungkam tidak bisa melakukan apa-apa,” tandasnya.
Melalui persidangan tersebut, Botok dan Teguh meminta majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa dengan Pasal 192 KUHP yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


