Berita

VIRAL! Bus Kejari Pati yang Menabrak Sepeda Motor Diduga Nunggak Pajak

bus kejari pati

Tangkapan layar unggahan viral Bus Kejari Pati yang menabrak sepeda motor, diduga menunggak bayar pajak.

PATI, Mantranews.id – Bus Kejari Pati yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Pati–Kudus, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Kendaraan tersebut diketahui mengangkut dua terdakwa kasus AMPB, Botok dan Teguh.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan di group media sosial Facebook Komunitas Anak Asli Pati (KAAP) yang menyebutkan kendaraan dinas berpelat nomor K-7015-XA itu belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi New Sakpole milik Badan Penerimaan Daerah (Bappenda), mikrobus tersebut tercatat menunggak pajak sejak 8 Desember 2024. Nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan disebut hampir mencapai Rp2,3 juta.

Informasi tersebut memicu reaksi warganet. Sejumlah komentar di media sosial mengkritik pemerintah karena dinilai tidak memberikan contoh kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Ngono masyarakat di tekek kon dang nglunasi nek duwe kendaraan sedangkan kendaraan kui gonne polisi sak enak e dewe (Masyarakat dicekik segera melunasi pajak kendaraan. Sedangkan itu punya polisi seenaknya sendiri),” tulis salah satu akun.

Komentar lainnya bahkan mengajak masyarakat untuk meniru tindakan tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk sindiran.

“Kekuatan netizen memang tiada taraaa…kiro² dibayar pora Yo pajake bar viral ngeneki dikei contoh sing apik Yo kudune ditiru,ayoo Ojo do bayar pajak. (Kira-kira dibayar tidak ya pajaknya itu setelah viral seperti ini. Dikasih contoh baik ya harusnya ditiru, ayo kita jangan bayar pajak),” tulis akun lainnya.

Sejumlah warganet berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version