PATI, Mantranews.id – Langkah politik mantan Bupati Pati Haryanto berlanjut ke tingkat nasional. Setelah tak lagi menjabat kepala daerah, ia maju sebagai Calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 melalui PDI Perjuangan.
Seiring pencalonan tersebut, Haryanto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dengan nomor NHK 93745 itu disampaikan pada 19 Juli 2024 dengan jenis laporan khusus calon penyelenggara negara dan telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Haryanto, melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp17.350.771.647 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada 19 Juli 2024 dengan jenis laporan khusus calon penyelenggara negara, seiring pencalonan Haryanto sebagai Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Dalam dokumen tersebut, status verifikasi administratif dinyatakan lengkap
Berdasarkan rincian LHKPN, sebagian besar kekayaan Haryanto berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp15.857.500.000. Aset tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah serta tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Pati, dengan mayoritas diperoleh dari hasil sendiri.
Selain itu, Haryanto juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp585.500.000. Aset kendaraan tersebut meliputi beberapa unit mobil, antara lain Honda CR-V tahun 2004, Honda Jazz tahun 2008, Toyota Hardtop tahun 1984, Toyota Kijang tahun 1986, serta Toyota Fortuner tahun 2007. Ia juga mencantumkan dua unit sepeda motor Honda.
Untuk kategori harta bergerak lainnya, nilai yang dilaporkan mencapai Rp765.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp142.771.647. Dalam laporan tersebut, Haryanto tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya, serta tidak memiliki tanggungan utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Haryanto tercatat tetap sebesar Rp17,35 miliar.
Dalam catatan pengumuman, KPK menegaskan bahwa seluruh data LHKPN diisi dan disampaikan langsung oleh penyelenggara negara melalui sistem elhkpn.kpk.go.id.
Apabila di kemudian hari ditemukan harta kekayaan yang belum dilaporkan, maka penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi – Mantranews.id)
