Berita

Pengguna KTP Digital Baru 11 Persen, Disdukcapil Pati Ungkap Penyebabnya

KTP Digital

PATI, Mantranews.id – Penggunaan Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di Kabupaten Pati hingga tahun 2025 masih tergolong rendah. Sejak diluncurkan pada 2022 sebagai bagian dari transisi KTP fisik ke digital, jumlah pengguna IKD di Pati baru mencapai sekitar 11 persen atau sebanyak 112.090 jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, menyebut rendahnya minat masyarakat disebabkan IKD belum dirasakan sebagai kebutuhan mendesak.

Menurutnya, KTP fisik masih banyak digunakan dalam berbagai urusan administrasi sehingga masyarakat memilih bertahan menggunakan kartu identitas konvensional.

“Kendalanya dari beberapa lembaga di Pati atau instansi masih belum mewajibkan IKD, jadi masyarakat merasa belum butuh,” kata Wisnu, Senin (5/1/2026).

Untuk meningkatkan penggunaan IKD, Disdukcapil Pati berencana mengusulkan kepada Bupati Pati agar penerapan IKD diperkuat melalui kebijakan di tingkat instansi.

“Nanti kita (Pemkab Pati) menyarankan supaya nanti buat surat edaran ke semua instansi lembaga agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik, kita arahkan ke situ,” lanjutnya.

Wisnu menjelaskan, IKD memiliki sejumlah keunggulan dibanding KTP fisik, di antaranya lebih praktis karena tersimpan secara digital di telepon genggam serta dinilai lebih aman dari potensi penyalahgunaan data.

“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Dan juga untuk layanan lainnya terintegrasi, seperti pajak, BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial), dan identitas kependuduk lainnya, jadinya ada layanan lain selain KTP (Kartu Tanda Penduduk),” tutup Wisnu. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)