PATI, Mantranews.id – Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok investasi kapal yang melibatkan terdakwa Utomo dengan korban Siti Fatimah Al Zana kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (6/1/2026).
Sidang kali ini menghadirkan saksi Karyono, yang pada 2016 lalu sempat bekerja sama dengan Zana dan Utomo dalam jual-beli kapal yang kemudian berujung pada dugaan penipuan oleh terdakwa.
Karyono menjelaskan bahwa kuitansi yang diberikan Utomo kepada Zana senilai Rp1,7 miliar merupakan dokumen palsu karena ditulis sendiri oleh Utomo. Pernyataan itu didukung kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, dengan menyebutkan bukti chat WhatsApp dari ahli forensik.
“Berbeda dengan objek perkara di persidangan. Keterampilan saksi Karyono tidak membuatkan atau tidak sah. Dijelaskan Karyono ditunjukkan kuitansi uang, dikatakan itu adalah tulisan Utomo artinya asli dibuat dan ditandatangani oleh Utomo,” ujar Maulana.
Kesaksian Karyono juga disesalkan korban, Siti Fatimah Al Zana, karena dianggap tidak relevan dengan masalah yang tengah dihadapi antara dirinya dan terdakwa.
“Karyono itu bukan jalurnya, yang disampaikan kan lain sudah diselesaikan. Tetapi untuk saham kapal Rp 1,7 miliar itu tidak ada hubungannya dengan dia. Makanya tadi hasilnya (sidang) dia tidak tahu apa-apa, dia banyak lupanya,” kata Zana.
Zana menambahkan, kuitansi yang diduga palsu tersebut disayangkan karena membuat keterangan saksi menjadi tidak sesuai fakta.
“Kebenaranya itu seperti apa, saksi Karyono mengatakan kosong. Kalau kosong itu yang menulis dan tandatangan saudara Utomo sendiri, dan di WA itu mengakui semua. Bahkan ahli forensik mengatakan, itu dokumen dan bukti asliasli,” imbuhnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan saksi lain. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


