Berita

Sidang Ketiga Botok dan Teguh Dijadwalkan Pekan Depan, Kuasa Hukum AMPB Ajukan Penangguhan Penahanan

botok dan teguh

PATI, Mantranews.id – Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimeroldin Gulo, meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Pati mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto.

Permintaan tersebut disampaikan Gulo usai sidang ketiga yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia menilai penetapan kedua komandan AMPB sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum keliru, sehingga majelis hakim diharapkan mengabulkan penangguhan penahanan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.

“Sejak awal saya menyatakan jaksa telah gagal menjadi filter kedua. Secara terang benderang keliru semua, sebagimana kita uraikan dalam eksepsi kita. Majelis hakim sebagai filter ketiga jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control gagal atas dakwaan dengan membawa barang-barang yang tidak layak dibawa dalam persidangan,” kata Gulo.

Selain permohonan penangguhan secara pribadi, Gulo menyebut ratusan warga Pati dan sejumlah tokoh masyarakat telah memberikan jaminan terhadap penangguhan penahanan kedua terdakwa. Ia mengatakan para penjamin memastikan Teguh dan Botok tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kita sudah menyampaikan permohonan penangguhan yang dijamin oleh dua tokoh agama dari Kayen dan 800 lebih warga masyarakat memberikan tandatangan menjamin bahwa Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan maka mereka berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

Gulo juga berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan masa penahanan kedua terdakwa.

“Ketentuan KUHP yang sekarang layak dan pantas majlis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sejak awal kita bilang dakwaan ini rusak,” tutup Gulo.

Sementara itu, Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan sidang ketiga lanjutan terhadap dua komandan AMPB tersebut akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan majelis hakim.

“Persidangan selanjutnya Rabu tanggal 14 Januari 2026 jam 09.00 WIB dengan agenda persidangan tanggapan terhadap keberatan,” kata Retno. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)