Berita Hukum

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram asal Jepara Terancam 10 Tahun Penjara

ilustrasi selebgram terlibat promosi judol

Jepara, Mantranews.id – Judi Online (Judol) di Indonesia sudah sangat merusak moral masyarakat dari berbagai kalangan. Tidak hanya itu saja, perekonomian pun ikut terdampak. 

Dengan maraknya Judol saat ini, bukan hanya yang memainkan saja mendapatkan tindakan tega. Bahkan mempromosikan judi online pun bisa terjerat UU ITE. 

Salah satu pelaku yang berhasil diringkus yaitu selebgram dari Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah karena mempromosikan situs judi online. Perempuan berinisial KN (24) tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resot (Polres) Jepara AKP Yorisa Prabowo menjelaskan jika penangkapan selebgram tersebut berawal dari patroli cyber yang dilakukan anggota. Mereka mendapati satu di antara akun media sosial Instagram yang diamati mempromosikan bahkan melakukan ajakan untuk bermain judi online.

“Tersangka kami amankan pada Selasa kemaren di rumahnya,” kata AKP Yorisa.

Ia menambahkan jika KN mempromosikan situs judi online Roboslot.

Tidak dijelaskan berapa pendapatan yang diterima oleh KN dari promosi judol. Selain mengamankan KN, polisi berhasi menyita beberapa barang bukti seperti Handphone merk Iphone dan buku rekening milik KN.

“Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres (Markas kepolisian resot) Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya. 

Ia menegaskan tidak akan berhenti pada kasus ini saja, pihaknya akan terus berupaya melakukan pmeberantasan Judol. Patroli cyber terus digencarkan untuk melacak akun-akun yang terindikasi dalam aktivitas promosi Judol.

“Kami harap masyarakat tidak ikut-ikutan promosi Judol karena ancaman hukumannya cukup berat,” harapnya.

Terakhir, terkait kasus ini KN akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. (Min)