DEMAK, Mantranews.id – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri menyegel belasan tempat hiburan atau Karoke tidak berijin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Demak.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menilai bahwa keberadaan tempat hiburan (karaoke) tersebut melanggar hukum yang berlaku di Kabupaten Demak, Rabu (31/07).
“Melanggar Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), dan Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” kata Agus.
Selain penyegelan tempat hiburan (karoke), tim gabungan juga menyita sejumlah minuman keras serta belasan pemandu atau LC yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga di bawa untuk diberikan pembinaan. Selanjutnya, pengelola tempat hiburan tersebut diberikan peringatan keras secara lisan dan tertulis agar tidak kembali beroperasi.
“Kami menindak 15 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup atau menyegel, membawa 13 pemandu musik untuk diberikan pembinaan, melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke serta melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” terangnya.
Adapun belasan tempat hiburan (karoke) yang dilakukan penutupan atau penyegelan oleh tim gabungan diantaranya, Mahkota Musik, Funky Musik, Griya Wisma, Teman Musik, Metro, Monalisa, Pelangi, Dewa Musik, GG, Alexis, New Metro 2, New Metro 1, Selly Musik, Galery Music, dan Diva Musik.
“Tempat hiburan atau karoke yang kami segel itu yang ada di wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Kota saat kami bersama tim gabungan melaksanakan razia,” ujarnya.
Agus juga menambahkan saat ini pihaknya bersama tim gabungan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) yang ada di wilayah Kota Wali untuk menciptakan Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera.
“Kami akan terus lakukan razia operasi untuk memberantas berbagai macam kegiatan seperti ini, sekaligus memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak,” katanya. (Han – Mantranews).