KUDUS, Mantranews.id – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus menggelar demo konsolidasi akbar di depan Gedung Rektorat IAIN Kudus, Kamis(1/8). Mereka menagih janji rektor terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap tidak transparan dan tidak adil bagi mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan lima tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut adanya transparansi dalam penentuan grade UKT bagi mahasiswa baru serta melibatkan organisasi mahasiswa dalam proses penentuan dan penetapan UKT.
“Keterlibatan mahasiswa dalam penentuan UKT sangat penting untuk memastikan keadilan dan keterbukaan,” ujar Rahman Wijaya, salah satu orator aksi.
Tuntutan kedua adalah adanya mekanisme banding UKT untuk mahasiswa lama. “Banyak mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dan perlu ada kesempatan untuk banding UKT agar sesuai dengan kemampuan finansial mereka,” tegas Aulia Nurul, koordinator lapangan aksi.
Tuntutan ketiga adalah potongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan mata kuliah. “Tidak adil jika kita harus membayar penuh UKT sementara tidak mendapatkan layanan pendidikan yang memadai,” ujar Dian Prasetyo, peserta aksi lainnya.
Selain itu, mahasiswa menuntut rektor untuk membuka data penerima UKT grade 1 sebanyak 5% dari jumlah total seluruh mahasiswa yang diterima. “Transparansi dalam penerimaan UKT grade 1 akan memastikan bahwa bantuan finansial diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Yuni Kartika, aktivis mahasiswa.
Tuntutan terakhir adalah menagih janji rektor untuk tidak menaikkan UKT. “Rektor berjanji tidak akan menaikkan UKT, tetapi sekarang setiap grade mengalami kenaikan,” kritik M Azka Shofwil, Wakil Sekjen Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan ini bertentangan dengan janji awal rektor dan sangat membebani mahasiswa.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Rektor III IAIN Kudus, Kisbiyanto, yang mewakili rektor karena sedang bertugas ke luar negeri, merespons positif tuntutan mahasiswa.
“Kami merespons secara positif penyampaian pendapat oleh para aktivis mahasiswa terkait dengan UKT. Ada beberapa poin yang kami terima dan akan ditindaklanjuti di tingkat pimpinan IAIN dan Kementerian,” jelasnya.
Kisbiyanto juga menegaskan bahwa UKT untuk mahasiswa lama tidak mengalami kenaikan, sementara ketentuan untuk mahasiswa baru ditentukan oleh kementerian.
“UKT ini berlaku tetap untuk mahasiswa yang lama, artinya mahasiswa yang lama sama sekali tidak mengalami kenaikan. Adapun untuk mahasiswa baru, besaran-besaran itu ditentukan oleh kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, M Azka Shofwil menegaskan bahwa mahasiswa akan terus bergerak sampai tuntutan mereka dipenuhi. “Kami akan terus memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam penentuan UKT demi kepentingan bersama seluruh mahasiswa IAIN Kudus,” pungkasnya.(cr2-Mantranews)