Berita Hukum

Korupsi, Tiga ASN di Kabupaten Blora Terancam Dipecat 

IMG 20240813 WA0032

BLORA, Mantranews.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Blora dipastikan dipecat. Pasalnya ketiganya tersandung kasus korupsi pada kasus jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung dengan inisial M dan K. Sedangkan satu lagi berinisial ZA tersandung kasus pungli di Pasar Randublatung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan pada pekan lalu telah menyidangkan dua ASN yang sebelumnya pernah berdinas di Dindakop dan UKM Kabupaten Blora.

“Kami bersama tim sudah sidangkan keduanya, dan sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati,” ujarnya.

Menurut Heru, keduanya berinisial M dan ZA telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Salinan putusan banding telah sampai di mejanya, sehingga saat ini pihaknya tengah memproses status kepegawaian kedua ASN tersebut.

“Ya dengan terpaksa mereka nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Sedangkan satu lagi berinisial K sampai saat ini belum ada keputusan, apakah keputusan banding sudah turun atau belum. “Untuk yang satu belum turun, informasinya beda pengacara, sehingga kami belum memprosesnya,” tandasnya.

Diketahui K merupakan mantan ASN di Dindakop UKM  Kabupaten Blora, sebelum akhirnya dipindah di Kecamatan Jati setelah tersandung kasus.

Terpisah, Sekretaris Dindakop dan UKM Kabupaten Blora, Eko Sujanarko saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melaporkan ke BKD terkait status kedua pegawainya.

“Kami sudah lapor ke BKD, untuk tindak lanjut status kepegawaiannya,” ucapnya.

Eko mengakui, sejauh ini selama mereka dalam masa tahanan, mereka masih menerima gaji sebesar 50 persen. “Karena statusnya masih pegawai, jadi masih terima gaji separuhnya,” jelasnya.

Terkait hasil status kepegawaian, pihaknya menyerahkan kepada BKD. “Setahu kami, jika tersandung kasus korupsi nanti diberhentikan secara tidak hormat, berapa pun tuntutan dan putusan dalan sidang,” pungkasnya. (Hanafi-Mantranews).