KENDAL, Mantranews.id – Depo sampah di pinggir jalan dekat rel kereta, tepatnya di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal telah overload dan menimbulkan bau tak sedap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal akan menutup pembuangan sampah dan memasang spanduk imbauan untuk masyarakat.
Dalam spanduk itu, tertulis jelas aturan baru terkait batas waktu pembuangan sampah, yakni pukul 19:00 WIB hingga 05:00 WIB. Peraturan akan diberlakukan mulai 25 Februari-10 Agustus 2025.
Sementara langkah jangka panjangnya, depo bakal ditutup total pada 11 Agustus 2025 dan digantikan pembuangan sampah dengan sistem yang lebih modern.
“Bahasanya bukan ditiadakan ya, tetap difungsikan tapi dengan sistem yang lebih modern,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, belum lama ini.
Untuk memantau kawasan itu, sambung Aris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah memasang kamera pengawas/CCTV.
“Jika ada yang ketahuan melanggar, warga yang membuang sampah di depo Kaliwungu bakal dikenakan denda sesuai Perda Kendal Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal,” tegas dia.
Disinggung soal rencana penutupan depo sekaligus penggantian sistem pembuangan sampah yang lebih modern, Aris menjelaskan, rencana penutupan akan dilakukan bertahap. Sembari melakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Iya itu memang overload. (Penutupan) ini akan mulai diterapkan tahun depan. Untuk saat ini pembuangan sampah tidak dipindah, tapi kami sambil sosialisasi ke masyarakat untuk mengurangi produksi sampah,” tukasnya. (Arvian Maulana / Mantranews.id)