DEMAK, Mantranews.id – Penginapan di Kabupaten Demak harus memperhatikan aturan yang berlaku. Sebab Satpol PP Demak telah berkomitmen menegakkan peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kondusifitas wilayah setempat. Termasuk menindak penginapan yang buka layanan per jam. Karena hal itu belum diatur dalam Perda dan masuk ranah penyakit masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono menyampaikan bahwa produk Perda dibuat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara penegakan Perda dalam hal penertiban menjadi ranah Satpol PP Demak.
“Dalam rangka penegakan Perda, semuanya ranah Satpol PP (penertiban) tapi harus ada surat tertentu (perintah). Contoh, tentang ada penginapan berbasis jam-jaman. Kita ada laporan, kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penindakan,” ucap Agus di Demak, Rabu (15/1/2025).
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada Perda yang mengatur tentang kasus-kasus tersebut. Sehingga Satpol PP dalam menjalankan tugas menangani kasus itu menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur perizinan penginapan seperti itu. Semua ilegal. Termasuk room itu nggak ada izinnya,” tegasnya.
Agus menyampaikan selama dia menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Demak, pihaknya telah melakukan penertiban warung liar yang diduga menjadi kegiatan prostitusi dan kasus-kasus lain yang melanggar perda.
“Kami melakukan penertiban warung liar, itu tempat prostitusi terselubung. Kita eksekusi bareng-bareng itu ada 198 warung liar. Kita kolaborasi TNI/Polri. Itu tidak mudah dan apabila muncul lagi kita langsung eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, baru-baru ini Satpol PP Demak juga menggelar razia ke tempat-tempat penginapan yang dijadikan lokasi melanggar asusila.
“Kami juga melakukan pengamanan di beberapa penginapan, kos-kosan. Itu berdasarkan adanya laporan dari warga. Kita berhasil menciduk sejumlah pasangan tidak resmi yang sedang mesum dan juga menciduk dua orang wanita BO,” katanya.
Selanjutnya, razia minuman keras (miras) oplosan atau yang dikenal dengan sebutan es moni yang sempat viral di Kabupaten Demak juga dilakukan oleh Satpol PP Demak.
“Kemarin kami lakukan pemusnahan miras 2.500, paling banyak es moni. Kami gencar razia melakukan penyitaan miras termasuk alat-alat yang digunakan,” ujarnya. (HAN / Mantranews.id)