PATI, Mantranews.id -Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Djoang Pati, Fatkhur Rohman membantah jika pihaknya menghentikan laporan atas dugaan kecurangan pengisian perangkat desa tahun 2024 lalu.
Hal itu sekaligus membantah statement dari Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto yang menyebut jika laporan tersebut dihentikan oleh LBH.
Fatkhur menjelaskan, pihaknya tidak mencabut laporan secara permanen. Melainkan cabutan sementara untuk memperbaiki dokumen lembaga yakni Aturan Dasar Rumah Tangga (AD/ART) yang dinilai oleh hakim Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) Semarang.
Alasan dari hakim, kata Fatkhur, karena didalam AD/ART tersebut disebutkan jika LBH Djoang saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan. Sehingga harus dirubah terlebih dahulu untuk kemudian diajukan kembali.
“Kemarin itu kan kami baru persiapan sidang, belum sampai masuk ke pokok materi. Hakim menginginkan adanya AD/ART yang menyebutkan LBH adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Sementara AD/ART Djoang hanya bersifat umum, hanya mempedulikan tentang keadilan. Hakim kepinginya ada perubahan secara spesifik harus ada kalimat yang menunjukkan bahwa LBH ini punya kewenangan konstitusional untuk mengajukan tuntutan,” kata dia, Kamis (16/01/2025).
Alhasil, bersama seluruh tim LBH Djoang Pati sepakat untuk mencabut tuntutan. Untuk kemudian nanti setelah selesai dilakukan perbaikan AD/ART melalui notaris, gugatan bakal kembali dilayangkan.
“Kami akan proses di notaris untuk perbaikan. Maka saya dan tim sepakat sementara kita cabut untuk perbaikan dulu. Kalau sudah selesai, ada kemungkinan akan kita ajukan lagi. Jadi sementara saya cabut, mungkin satu minggunan selesai,” tambah dia.
Pihaknya optimis, gugatan bakal terus berjalan dan bakal dilabulkan oleh hakim PTUN, karena dalam proses pelaksanaan pengisian perades tidak berdasar pada undang-undang dan hanya berdasar pada surat Pj Bupati. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)