Berita Pemerintahan

Pegawai Non ASN Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap dari BKPSDM Pati

Pegawai Non ASN

PATI, Mantranews.id – Pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai Non ASN atau tenaga honorer. Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Di Kabupaten Pati, pemerintah masih menunggu instruksi resmi apakah tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun akan diberhentikan atau tidak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Saiful Ikmal membenarkan jika sejak 2023 lalu pihaknya sudah mendapatkan intruksi untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer.

Sebab, pegawai yang diakui oleh pihaknya hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Memang tidak ada lagi tenaga kerja non-ASN. Sebab hanya dua yaitu PPPK dan ASN. Karena sejak adanya larangan itu, penerimaan non ASN tidak ada lagi,” kata Ikmal.

Sebenarnya, kata Ikmal, ujian PPPK tahap I tahun 2024 lalu merupakan kesempatan emas bagi seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Hanya saja karena jumlah kuota tidak sebanyak jumlah honorer, ada sebagian yang tidak bisa terakomodir.

Bagi yang gagal inilah, pihaknya bakal mencarikan solusi. Sebab adanya instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), membuat peserta yang tidak lolos statusnya menjadi tidak jelas.

“Jadi normatifnya badan kepegawaian pada prinsipnya penyelesaian tenaga non ASN selesai di tahun 2024 dengan jalur PPPK. Makanya ada seleksi tahap pertama dan kedua,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso, belum bisa menjelaskan terkait nasib honorer yang tidak lolos dalam ujian PPPK lalu. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penyelesaian masalah ini.

“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi resminya seperti apa. Nanti kalau sudah kami sampaikan,” tutup Narso. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)