BLORA, Mantranews.id – Kendaraan operasional berupa mobil untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditarik. Hal ini imbas dari adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menyebut, ada enam mobil yang harus dikembalikan.
“Ini terkait efisiensi anggaran, enam mobil KPU ditarik,” ujarnya saat ditemui usai Focus Group Discussion (FGD) mengenai Evaluasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di salah satu hotel di Blora, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).
Keputusan ini diambil karena masa sewa mobil tersebut telah berakhir dan untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.
Widi menjelaskan bahwa masa sewa mobil tersebut habis pada Rabu, 19 Februari 2025 dan rencananya akan dikembalikan pada Kamis, 20 Februari 2025 ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Keenam mobil yang akan dikembalikan itu digunakan oleh lima komisioner dan satu mobil untuk sekretaris.
“Dari provinsi hanya ada jadwal pengembalian, kontraknya sudah selesai di tanggal 19 Februari ini, jadi tanggal 20 sudah harus dikembalikan. Namun, kita mendapatkan jadwal untuk pengembalian kepada pihak penyedia pada tanggal 21 besok,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembalian mobil operasional ini tidak hanya terjadi di Blora, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi seluruh Indonesia kali ini untuk kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan kepada penyedia, artinya sewa kendaraan itu tidak difasilitasi lagi oleh APBN,” ujarnya.
Meskipun demikian, Widi menegaskan bahwa pengembalian mobil operasional tidak menjadi masalah bagi mereka.
“Kalaupun memang ini harus, ya tidak jadi masalah. Artinya, tidak menjadi hambatan kita untuk pekerjaan-pekerjaan yang lain. Jadi fasilitas ini bukan menjadi hal utama bagi komisioner dan sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Widi mengungkapkan bahwa masih ada mobil operasional berplat merah yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan KPU Blora. (AFI – Mantranews.id)