Berita

Satpol PP Pati Bakal Razia Tempat Karaoke di Bulan Ramadhan, Sugiono: Tunggu Saja!

Satpol PP Pati

PATI, Mantranews.id – Satpol PP Pati bakal melakukan razia terhadap tempat hiburan malam alias karaoke yang masih nekat beroperasi selama bulan suci ramadhan. Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Pati Sugiono, pada Senin (3/3/2025). 

Pasalnya, larangan tersebut sudah dituangkan dalam Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 29 ayat 3b.

“Pada bulan ramadhan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang beroperasi,” tulis pada Perda itu.

Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal dikenai sanksi tertulis. Apalagi melanggar setelah dilakukan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal ditutup.

Sementara itu Sugiono mengaku sudah membuatkan jadwal untuk melakukan razia tersebut sejumlah tempat karaoke. Hanya saja, pihaknya tidak membeberkan kapan razia akan dilakukan.

“Ada kami sudah menjadwalkan, menunggu waktunya saja,” kata Giono.

Sampai saat ini pihaknya juga sudah memberikan himbauan bagi para pengusaha karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Jika nantinya dilanggar, pihaknya bakal memberikan teguran lisan dan tertulis.

Langkah razia ini bakal dilakukan oleh Satpol PP selaku penegakkan Perda dalam rangka menciptakan kondusifitas masyarakat di tengah bulan suci ramadhan. Termasuk bakal mengamankan minuman keras yang tidak berizin karena berpotensi mengganggu Kamtibmas.

“Sudah kami berikan himbauan bagi pengusaha karaoke. Ada karaoke dan miras yang mana itu meresahkan masyarakat,” tambah dia.

Sebelumnya dalam rangka menyambut bulan ramadhan, pihak Satpol PP juga telah menertibkan bangunan semi permanen di Kecamatan Tayu yang disinyalir dijadikan tempat usaha karaoke yang beroperasi pada malam hari. 

Oleh karenanya, kata Giono, pihaknya bakal menyasar tempat-tempat lain yang melanggar Perda. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)