Berita Hukum

Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Terancam 20 Tahun Penjara

SIHT

KUDUS, Mantranews.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Rini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro mengumumkan penetapan Rini bersama seorang tersangka lainnya berinisial SK pada Selasa (4/3/2025) sore di Kantor Kejari Kudus, Jawa Tengah. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Henriyadi di Kudus, Jawa Tengah.

RKHA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SIHT.

Henriyadi menjelaskan bahwa RKHA tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK.

Sementara itu, tersangka SK diduga melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan secara tidak sah.  Akibatnya, pelaksanaan proyek tanah uruk atau tanah padas di SIHT Kudus tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU serupa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Henriyadi.

Dengan penetapan RKHA dan SK, lanjut Henriyadi, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SIHT.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Kejari Kudus telah menahan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek.

Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk pegawai Disnakerperinkop UKM, Pemkab Kudus, serta sejumlah ahli.

Henriyadi berharap, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul Fitri tahun ini.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bergantung pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti,” ujarnya. (TUR – Mantranews.id)