Berita Hukum Pemerintahan

UU Perlindungan PMI Dinilai Masih Lemah, Anggota DPR RI Firman Soebagyo: Mereka Adalah Pahlawan Devisa!

Firman Soebagyo

JAKARTA, Mantranews.id – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lemahnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Firman menekankan pentingnya pembentukan kantor perlindungan pekerja migran di luar negeri yang diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara perwakilan negara dan PMI.

“Undang-undang ini perlu mengatur keberadaan kantor perlindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas. Jangan hanya diberikan beban administratif, seperti kewajiban lapor ini-itu, mengikuti pendidikan, dan memenuhi berbagai syarat, tetapi ketika mereka sudah berangkat, justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika ini memang hak mereka sebagai warga negara, saya harap hal ini didetailkan dalam undang-undang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Firman Soebagyo juga mengkritik berbagai masalah yang masih dihadapi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan hingga jaminan perlindungan setibanya di negara tujuan.

Ia menekankan perlunya pendampingan dan mekanisme yang jelas agar pekerja migran tidak mengalami keterlambatan atau bahkan terlantar setelah tiba di negara tujuan.

“Ketika seseorang berangkat ke luar negeri, semuanya harus jelas. Seperti saat kita melakukan kunjungan kerja, kita tahu siapa yang menjemput di bandara, di mana akan ditempatkan, dan siapa yang akan mendampingi. Kalau tidak ada kantor pelindungan, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan jika ada masalah? Ini yang harus disiapkan secara sistematis,” jelasnya.

Firman Soebagyo yang merupakan legislator Dapil Jawa Tengah III menambahkan, berbagai kendala ini ia temukan saat mengunjungi Surabaya dan mewawancarai beberapa pekerja migran asal daerah tersebut.

“Mereka berangkat ke luar negeri dengan usaha dan biaya sendiri, tetapi setibanya di sana, tidak tahu harus bekerja di mana atau kepada siapa harus melapor jika ada masalah. Ini menjadi perhatian serius kita. Oleh karena itu, RUU ini harus benar-benar disempurnakan agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia,” tuturnya. (Sat/Mantranews.id)