Berita Politik

Aduan Masalah THR Naik Tiap Tahun, DPR RI Soroti Kinerja Kemnaker

THR

JAKARTA, Mantranews.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kinerjan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan bahwa setiap tahun ada peningkatan jumlah pengaduan tentang keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan tapi upaya preventif Kemnaker masih belum maksimal.

Berdasarkan data per 27 Maret 2025, Kemnaker mencatat 1.725 pengaduan terkait THR dengan 1.118 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 1.475 laporan. Masalah utama yang dihadapi adalah THR yang belum dibayar, jumlah THR yang tidak sesuai, serta keterlambatan pembayaran.

Menurut Edy, tingginya angka pengaduan ini menandakan lemahnya upaya pencegahan yang dilakukan Kemnaker.

“Setelah laporan yang masuk tahun lalu, Kemnaker seharusnya sudah melakukan upaya lebih aktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, mengedukasi mereka, serta memastikan anggaran THR sudah disiapkan agar pekerja mendapat haknya sesuai ketentuan,” ujar Edy dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Tak hanya itu, Edy juga mengkritik jadwal penerimaan laporan yang terlalu dekat dengan libur bersama. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap perusahaan menjadi terhambat.

Maka dari itu, Edy mengusulkan perubahan waktu pembayaran THR yang semula H-7 menjadi H-14 dengan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Hal ini agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan pembayaran THR bisa dipastikan sebelum hari raya.

Lebih lanjut, Edy menyoroti ketidaktransparanan Kemnaker dalam melaporkan tindak lanjut pengaduan kepada publik. Ia mendesak Kemnaker untuk secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan, berapa pengaduan yang berhasil diselesaikan, dan berapa yang tidak.

“Jika ada perusahaan yang masih tidak membayar THR setelah mendapat teguran, seharusnya Kemnaker tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas,” tegas Edy. (HMS – Mantranews.id)