Berita Pemerintahan Pendidikan

SD-SMP Gratis, Wali Kota Semarang: Itu Blessing!

Pahlawan

Semarang, Mantranews.id – Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku senang dan bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis untuk pendidikan dasar, mulai tingkat SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.

“Jadi keputusan MK itu blessing (anugerah) buat kita, karena memang kita sedang mengupayakan itu,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Pada 100 hari masa kerjanya bersama Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, pihaknya telah berupaya memberi bantuan kepada para siswa yang belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Terutama untuk siswa kurang mampu.

“Kita sampaikan kepada para stakeholder yang ada di Semarang yang mempunyai aktivitas ekonomi, agar memberikan CSR (Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) kepada sekolah swasta yang siswanya belum bayar SPP dan uangnya tidak ke pemerintah, jadi langsung ke sekolah,” jelasnya.

Ia mengatakan, terdapat salah satu aturan yang membuat pemerintah sulit untuk melunasi dan memberikan beasiswa kepada siswa.

“Jadi ‘kan ada aturannya kalau pemerintah tidak boleh ngasih uang secara terus-menerus ke sekolah. Jadi misal setahun ini dikasih, setahun ke depan nggak. Lha ini, mosok bayar SPP dua tahun sekali,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengaku bersyukur dengan adanya putusan MK tentang SD-SMP negeri dan swasta yang gratis. Menurutnya, kebijakan ini menjadi peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.

“Jadi putusan MK ini angin segar bagi kita, tapi memang sebelumnya ini ada peran serta dari masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam 100 hari masa kerja Agustina-Iswar terdapat salah satu program yaitu Pendidikan Berkeadilan. Program ini telah menyalurkan beasiswa kepada 2.649 siswa SD/MI, 1.129 siswa SMP/MTs, 468 siswa SMA/SMK/MA, serta 12 mahasiswa miskin berprestasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga berhasil menyelesaikan permasalahan ijazah tertahan dengan menyerahkan 374 ijazah dari 36 sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pendidikan gratis untuk SD-SMPT atas putusan MK.

“Kan pasti setelah ada keputusan MK akan ada juknis baru yang dibuat Kemendikdasmen. Nah setelah ada juknis itu, nanti dibuat rujukan membuat kebijakan di daerah. Entah provinsi atau kota,” kata Bambang. (Syahril Muadz | Mantranews.id)