Berita Hukum

Germapun Desak Polresta Pati Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Petani Pundenrejo

Germapun

PATI, Mantranews.id – Petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) kembali menuntut keadilan. Pada Senin (2/6/2025) Germapun mendatangi Mapolresta Pati.

Kedatangan mereka guna mempertanyakan sejauh mana kasus perusakan rumah (premanisme) yang dilakukan oleh oknum PT LPI PG Pakis Baru yang sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati.

Ketua Germapun Sarmin mendesak Polresta Pati terbuka menyampaikan perkembangan kasus. Pihaknya ingin agar terduga pelaku segera diadili setelah merusak sejumlah rumah warga.

“Kami minta polisi berantas premanisme yang menghancurkan rumah warga Pundenrejo. Ada empat rumah yang dirusak oleh para preman, jadi mereka harus ditangkap secara jalur hukum dengan seadil-adilnya,” kata Sarmin.

Warga yang sampai saat ini masih trauma dengan aksi premanisme itu khawatir kejadian serupa terulang jika tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Maka dari itu, pihaknya mendesak Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Warga yang rumahnya dirusak sudah tidak punya tempat tinggal dan warga juga masih ketakutan. Jadi kami minta polisi bisa tegas mengusut permasalahan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa laporan Germapun sudah diproses di Polresta Pati. Hanya saja sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya juga komitmen akan menangani perkara ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan kasus.

“Selama delik aduan itu masuk ranah pidana, maka prosesnya tetap berjalan, kecuali ke depan ada mediasi dan titik temu atau keduanya bisa saling mencabut laporan,” jelasnya. Pihaknya juga mengaku akan mengupayakan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian kasus agar masalah tidak berlarut serta menghindari kasus kekerasan kembali terjadi. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)