Berita Ekonomi

Imbas Demo ODOL di Semarang, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan!

Ratusan sopir truk melakukan demo menolak RUU ODOL dengan memblokade ruas Jalan Semarang-Solo di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). (Lingkar Media Group Network)

Semarang, Mantranews.id – Polrestabes Semarang bersiap mengantisipasi rekayasa arus lalu lintas menyusul rencana aksi demonstrasi pengemudi truk pada Senin (23/6/2025).

Aksi tersebut akan berlangsung di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, dengan tuntutan revisi aturan Over Dimension Over Load (ODOL).

Rekayasa Arus Lalu Lintas Disiapkan

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyatakan, jika demo jadi digelar di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Siliwangi (jalur pantura, dekat simpang keluar Tol Krapyak), pihaknya telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas.

“Jika memang dari komunitas pengemudi truk jadi menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siliwangi, rekayasa lalu lintas sudah disiapkan,” terang AKBP Yunaldi pada Minggu (22/6/2025).

Ia mengimbau pengendara yang akan melintas di wilayah barat Kota Semarang untuk bersiap menghadapi potensi kepadatan lalu lintas.

Rekayasa direncanakan mulai dilakukan dari ujung barat Kota Semarang. Kendaraan roda empat atau lebih dari arah barat akan diarahkan masuk Semarang melalui pintu Tol Kaliwungu.

Sementara itu, kendaraan dari arah timur akan diarahkan melalui gerbang Tol Muktiharjo atau Gayamsari.

“Mudah-mudahan dampak kepadatan arus tidak sampai ke dalam kota,” harapnya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang akan melintas di wilayah barat Semarang untuk sementara waktu tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Pendekatan dan Fasilitasi Aspirasi

Selain rekayasa lalu lintas, kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan kepada para pemilik truk agar tidak menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

“Seperti yang sudah kami sampaikan pada aksi sebelumnya, kami akan membantu memfasilitasi penyaluran aspirasi para pengemudi truk ke pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tidak perlu di gelar aksi,” jelas AKBP Yunaldi.

Namun, jika aksi tetap berlangsung, ia mengimbau para pengemudi truk untuk memarkirkan kendaraan di titik-titik yang tidak menyebabkan kepadatan atau kemacetan.

Tuntutan Sopir Truk: Revisi Aturan dan Kesejahteraan

Aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan dan dimensi ini sebelumnya telah digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, seringkali berdampak pada arus lalu lintas karena para pengemudi memarkirkan kendaraan di jalur utama.

Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka merasa tertekan oleh tuntutan pasar dan industri yang kerap mengakibatkan mereka nekat mengangkut muatan melebihi batas ketentuan.

Oleh karena itu, para pengemudi truk berharap adanya ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum mereka terpenuhi. (Lingkar Media Group Network)