SEMARANG, Mantranews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Kesempatan ini tak boleh dilewatkan, karena program serupa dipastikan tidak akan diberlakukan lagi tahun depan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.
“Waktunya tinggal tujuh hari dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi. Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak pajaknya, segera manfaatkan program ini,” ujar Nadi Santoso di Semarang, Selasa (24/6/2025).
Antusiasme Tinggi, Material STNK Sempat Menipis
Program yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi, bahkan sempat menyebabkan menipisnya material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena lonjakan jumlah wajib pajak. Namun, kondisi ini telah ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Hingga 22 Juni 2025, Bapenda Jateng mencatat, sebanyak 988.800 objek pajak telah memanfaatkan program ini.
Total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk mencapai Rp266,1 miliar. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah tercatat sebesar Rp174,9 miliar, dan Rp851,7 miliar piutang pajak telah dibebaskan.
Setelah Pemutihan, Operasi Kepatuhan Pajak Menanti
Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah akan langsung tancap gas dengan menggelar operasi kepatuhan di berbagai daerah yang memiliki angka tunggakan pajak kendaraan tinggi.
“Operasi kepatuhan ini tidak hanya soal pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan berkendara dan sosialisasi taat pajak,” jelas Nadi.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda Jateng juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ini termasuk penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), serta penguatan kegiatan Sengkuyung Pajak.
“Pajak adalah kewajiban warga negara yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah patuh dan telah memanfaatkan program ini dengan baik,” tutupnya. (Lingkar Media Group Network)