Uncategorized

Tupi Pajak Warga Pati Dipertanyakan, BPKAD Bakal Cek ke Desa Kedungbulus

IMG 20250707 110225

PATI, Mantranews.id – Gonjang-ganjing kasus mafia tanah yang menimpa salah seorang warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati terus menggema. Pasalnya, meskipun tanah milik Kasmono sudah pindah tangan, nyatanya tupi pajak masih dibebankan ke pemilik lama yakni Kasmono dan Tupi Pajak dikuasai oleh seorang pengusaha, Direktur CV. Barokah bernama Sunaryo yang biasanya mengerjakan proyek proyek Dana Desa Desa Kedungbulus.

Saat dipertanyakan ke Kantor Desa Kedungbulus, Kasmono yang diwakilkan oleh putranya Hartoyo kecewa karena tidak diberikan tupi pajak. Alhasil, Senin (7/7/2025) Kasmono dengan didampingi Hartoyo mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati guna mempertanyakan masalah ini.

Apalagi sebelumnya pihak BPKAD sudah berjanji kepada Hartoyo agar wajib pajak sudah dialihkan ke pemilik baru, bukannya atas nama Kasmono yang notabene merupakan pemilik lama.

“Pada saat itu, keterangan dari Bu Rahma (petugas BPKAD) wajib pajaknya itu bukan Kasmono, tetapi 11 orang yang telah membeli tanah kavling. Karena suatu hal, ke-11 wajib pajak itu tidak diperkenankan untuk dipublish. BPKAD kan harusnya menarik ke-11 wajib pajak itu yang sudah 10 tahun tidak membayar pajak,” kata Hartoyo mewakili Kasmono.

Ia menilai kasus ini adalah penipuan karena merugikan pihaknya yang harus membayar pajak meskipun tidak lagi menguasai tanah seluas lebih dari 6000 meter yang hingga kini masih disengketakan itu.Hartoyo lantas meminta salinan tupi pajak tersebut kepada BPKAD untuk kemudian diklarifikasikan ke pemerintah desa, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami mohon BPKAD memberikan salinan tupi pajak atas nama Kasmono. Kami minta ke desa tidak dikasih, kami ngeyel ke desa kalau tupi tertulis Kasmono hak dan kewajiban itu milik Kasmono, bukan pemborong (Sunaryo). Kalau tupi Kasmono, perangkat desa itu wajib menyerahkan tupi pajak ke Kasmono. Kasmono tidak menguasai tanah kok disuruh bayar. Ini harus segera dihentikan, kalau saya punya salinan tupi tadi, kami bisa protes ke desa,” tambahnya.

Sementara itu Moh Yasin, selaku Kabid PBB P2 BPKAD Pati berjanji bakal mencari tahu kebenaran dari perkara ini ke Pemerintah Desa Kedungbulus. Sebab terkait data wajib pajak yang ada di desa, harus dicek ke kantor desa setempat. Setelahnya, pihak BPKAD berjanji bakal memberikan jawaban kepada Kasmono dan keluarga supaya permasalahan ini terjelaskan.

“Harusnya memang dilakukan perubahan kalau tanah itu sudah dipecah 30 kavling. Nanti kita cek ke desa, seperti apa kami konfirmasi ke jenengan. Harapan kami SPPT harus sesuai, kalau 11 orang ya 11 surat pajak,” jawab Moh Yasin. (rif)