Uncategorized

Kecewa dan Menunggu Lama, Warga Pati Ini Tak Dilayani Pejabat BPKAD Ketika Urus SPPT Pajak

IMG 20250718 WA0013

PATI, Mantranews.id – Perilaku kurang mengenakan ditunjukkan oleh pejabat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati dalam melayani masyarakat.

Pasalnya, Hartoyo salah satu warga yang pada hari Jumat (18/7/2025) saat hendak mengurus masalah pajak dan bertemu dengan Kabid Pajak Ahmad Yasin, tidak dilayani meski sudah menunggu selama hampir dua jam.

Padahal sebagai warga yang memerlukan pelayanan publik, kata Hartoyo, seharusnya pejabat tersebut terbuka dan memberitahukan sejak awal jika memang tidak bisa ditemui.

“Saat saya menunggu antrian didepan ruang kerja pak Yasin, ada sekitar 10 orang yang mau menghadap, kebanyakan untuk negosiasi pajak, saya tadi ketemu mantan kepala Bappeda bapak Pujo Winarno, terus yang lainnya kebanyakan para pengusaha muda, saya hitung rata rata 10 menit selesai, giliran saya yang sudah menunggu dua jam, pak Yasin terus keluar ruangan tanpa memperdulikan saya,” ujarnya dengan nada kesal.

Padahal maksud dan tujuan kedatangannya ke kantor pelayanan rakyat tersebut adalah untuk meminta salinan Tupi pajak atas sebidang tanah di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong yang bermasalah.

Masalah Tupi pajak ini, lanjutnya, sudah diurusnya lebih dari dua bulan dan sudah lima kali datang ke kantor BPKAD Pati dengan tangan hampa.

Permasalahannya, sebidang tanah atas nama Kasmono (orangtua Hartoyo) sudah dijual dan jatuh kepada 11 orang pada 2015 silam.

Nahasnya, meskipun tanah sudah tak lagi dikuasai, nama Kasmono lah yang masih tercatat sebagai wajib pajak. Masalah inilah yang dimintakan oleh Hartoyo selaku keluarga korban, untuk ada kejelasan dari pihak BPKAD Pati.

“Padahal salinan SPPT PBB belum saya terima, terus saya minta kepada siapa? Ini sudah yang kelima kalinya saya datang kesini dan pulang tanpa hasil,” imbuhnya.

Atas buruknya layanan pegawai BPKAD, dirinya akan bersurat kepada Bupati Sudewo dan Plt Sekda Riyoso, dengan tujuan mendapatkan keadilan. (red)