
PATI, Mantranews.id – Konflik sebidang lahan yang ada di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati terus berlanjut. Pasalnya, pemilik baru atas nama Beny Laksono mengunggah video di media sosial Tiktok dengan menyebut nama Bank Mega.Dalam video yang diunggah hari Sabtu (12/7/2025) di akun @Adisaaa27 (saudara Benny Laksono), disebut nama Bank Mega tempat dimana Benny Laksono memperoleh tanah di Kedungbulus milik Kasmono melalui lelang.
Hanya saja dalam kenyataannya, seperti yang diungkapkan oleh Hartoyo sebagai keluarga Kasmono, proses lelang melibatkan Bank Danamon, bukan Bank Mega sebagain disebut akun tiktok. Sehingga Hartoyo menduga ada pencemaran nama baik terhadap Bank Mega yang dilakukan oleh akun @Adisaaa27.
“Setelah saya melihat TikTok yang diupload di Hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025, dengan nama akun : Boseld/@Adisaaa27, dalam tik tok tersebut Benny Laksono salah menyebut nama bank, tempat dia membeli tanah, yang benar Bank Danamon, tetapi dalam tik tok tersebut ditulis Bank Mega. Mengapa keterangannya di tik tok berbeda dengan di BAP Polisi? Kok bisa lupa?” kata Hartoyo, Senin (21/7/2025).
Ia juga menilai hal ini sangat fatal karena bersinggungan dengan nama bank swasta, yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam kasus ini.
“Kalau Benny Laksono memberikan keterangan seperti itu dalam BAP Polisi yang kata penyelidik sudah dilakukan beberapa waktu lalu, salah penyebutan nama bank, resiko hukumnya sangat vatal,” imbuhnya.
Hartoyo juga menduga Benny Laksono sebagai pembeli tanah orangtuanya hanya sebatas boneka karena tidak mengetahui seluk-beluk dan status tanah sebelum di lelang.
Diduga, Benny Laksono hanya dibebani nama karena pembeli sebenarnya adalah sang ayah Riyanta, mantan anggota DPR-RI. Hal inilah yang ia yakini sebagai bentuk kesalahan atas nama Bank Mega yang tercatut dalam video yang sudah viral.
“Menurut pandangan kami, Patut diduga Benny Laksono ini merupakan pembeli “boneka”, bukan pembeli sesungguhnya, artinya namanya dipinjam oleh seseorang, seolah olah dia sebagai pembeli lelang. Benny Laksono Tidak tahu secara detail proses lelang SHM.845/Kedungbulus yang dilaksanakan di KPKNL Semarang tanggal 13 Mei 2015 karena hanya jadi pembeli “boneka”. Maka wajar kalau dia lupa menyebut nama bank Danamon keliru menjadi bank mega. Pembeli tanah itu sesungguhnya siapa?” sesalnya.
Sebagai pelapor, karena permasalahan jual-beli tanah ini sudah naik ke pihak kepolisian, Hartoyo meyakini akan ditambah dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
“Kalau keterangan di BAP Polisi bisa diralat, tetapi berita yang sudah beredar luas dipublik di tik tok, kalau tidak diralat, apakah itu bisa diartikan Benny Laksono melakukan kebohongan publik dan melanggar Undang Undang ITE? Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP) dan penadahan(Pasal 480 KUHP) ini, sudah berjalan cukup lama sekitar 4 bulan di Unit 4 Tipidter Satreskrim Polresta Pati sejak tanggal 14 April 2025,” tukasnya. (red)