Uncategorized

Yayak Gundul Pertanyakan SK Bupati Pati Soal Kenaikan PBB-P2 Bisa Sampai 250 Persen

Screenshot 20250731 1457342

PATI, Mantranews.id – Aktivis Pati Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, mempertanyakan dasar hukum dari Bupati Pati Sudewo yang menaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bisa sampai seberapa 250 persen.

Pasalnya sampai saat ini, ia menilai Surat Keputusan (SK) menaikan pajak ini belum diperlihatkan ke publik. Sehingga perlu dipertanyakan apakah benar keputudan menaikan pajak ini sudah benar dilakukan ditengah lesunya perekonomian masyarakat.

“Tolong ini dipastikan apa dasar hukum untuk menaikan PBB-P2 sebesar itu apa. Kalau Perda nomor berapa, kalau undang-undang nomor berapa, bunyinya bagaimana. Tetapi dalam pelaksanaannya menurut saya harus ada SK, ini lah yang harus dicari ada apa tidak SK bupati menaikan PBB-P2 ini sebelum dilakukan penagihan,” pintanya, Kamis (31/7/2025).

Yayak juga menduga kenaikan pajak ini tanpa sepengatahuan unsur DPRD sebagai lembaga legislatif yang seharusnya turut dilibatkan dalam penyusunan kenaikan pajak sebelum ditetapkan.

Pasalnya sampai detik ini, kata dia, tidak ada satupun anggota dewan yang berani berkomentar di depan publik terkait kenaikan ini. Ditambah pada saat konferensi pers pengumuman kenaikan pajak, Bupati Sudewo mengaku hanya menggandeng unsur kepala desa dan camat tanpa adanya perwakilan dari rakyat yang dalam hal ini adalah DPRD.

“Ini cilaka lagi, karena pajak itu masuk ke PAD. Pejabatnya tidak hanya eksekutif, tetapi juga ada legislatif. Kalau terbukti pada keputusan menaikan pajak ini tanpa persetujuan DPRD ini sangat berbahaya,” imbuh dia.

Menyikapi gonjang-ganjing ini, Yayak meminta masyarakat untuk cerdas dalam mengikuti perkembangan politik di Kabupaten Pati. Dirinya tak ingin pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, justru berkhianat dengan membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

“Masyarakat harus segera paham, jangan hanya adu domba saling menyalahkan,” tandasnya. (red)