Berita

AMPB Laporkan Yayak Gundul Ke Polresta Pati, Ini Duduk Perkaranya

Yayak Gundul

PATI, Mantranews.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok melaporkan Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ke Polresta Pati, Jumat (26/9/2025).

Botok melaporkan Yayak atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial TikTok.

Di mana dalam video yang diunggah oleh Yayak di akun @yayakdundul.official terdapat dugaan ujaran kebencian yang menyebut Botok sebagai biang kerok kegaduhan di Pati.

“Jadi hari ini kami melaporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, unafan kebencian, dan berita bohong melalui media sosial tiktok yang diketahui pada hari Minggu 21 September 2025,” kata Botok.

Ia menambahkan, segala bentuk kegaduhan yang beberapa hari terakhir terjadi dikarenakan ulah bupati Sudewo sendiri, dimana beberapa kebijakan bupati tidak memihak ke rakyat.

Menanggapi aduan ini, Yayak mengaku santai dan menyerahkan segala proses hukum ke Polresta Pati.

Menurutnya, membuat laporan adalah hak warga negara dan Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memang wajib untuk menerima.

“Semua warga berhak untuk melaporkan, kayak saya kemarin melaporkan mas Botok terus dia melaporkan saya, semua punya hak. Cuman kalau kita lihat di tiktok itu kan justru yang dihujat saya,” jawab Yayak.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya itu, Yayak justru yang menjadi korban karena sejumlah komentar miring yang diperuntukkan untuk dirinya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)