Berita

Penuhi Undangan Pansus Hak Angket DPRD, Bupati Pati Sudewo Jelaskan soal Kenaikan PBB-P2

Hak Angket DPRD

PATI, Mantranews.id – Bupati Pati Sudewo, memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPRD Pati di ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (2/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Sudewo dicecar pertanyaan mengenai kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang menjadi pemicu utama kegaduhan di Kabupaten Pati.

Dalam pernyataannya, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan mekanisme awal Bupati Sudewo dalam menaikan pajak sampai sebesar 250 persen.

Pasalnya, berdasarkan dari beberapa kepala desa dan camat yang sebelumnya juga dihadirkan dalam Pansus, dikatakan jika perumusan kenaikan pajak tidak melibatkan kepala desa.

“Kemarin kami undang beberapa kades, ada salah satu kades tahu-tahu diminta ke Pendopo dan sudah ada range-range-nya. Pak Pandoyo bilang kami tidak dilibatkan, fakta yang beredar ada beberapa kecamatan mengeluarkan edaran (wajib pajak),” kata Bandang.

Bupati Sudewo kemudian menjawab jika perumusan kenaikan pajak dilakukan bersama perwakilan kepala desa per kecamatan melalui Pasoepati.

“Tidak mungkin semua kepala desa kami undang, membuat suatu kesepakatan adalah suatu yang tidak mungkin. Sementara sudah ada organisasi kepala desa di setiap kecamatan namanya Pasoepati. Pasoepati saya minta mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan ke desanya masing-masing,” jawab Sudewo.

Bupati juga menegaskan jika kenaikan pajak sudah dilakukan sosialisasi oleh seluruh kepala desa. Statement bupati ini dibuktikan dengan prosentase pembayaran pajak di beberapa desa yang hampir lunas meskipun ada kenaikan sampai 250 persen.

“Apakah sudah ada sosialisasi, sudah. Apa buktinya, pembayaran PBB di tiap desa sampai akhir bulan Juli hampir 60 persen. Kalau masyarakat sudah membayar, artinya tahapan sosial sudah dilaksanakan. Itupun ada desa yang sudah 100 persen,” imbuhnya.

Terkait dengan perbedaan jawaban dengan para kades, bupati menegaskan ada kesalahpahaman antara dirinya dengan kades. Pada intinya dirinya sudah melakukan tahapan demi tahapan mengenai kenaikan pajak 250 persen, sebelum akhirnya dibatalkan. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)