PATI, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tercatat tidak menarik pajak dari sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di wilayahnya sejak tahun 2014 hingga 2024. Kebijakan ini terjadi di era Bupati Haryanto dan diduga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah.
Informasi ini terungkap dari penjelasan Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Menurut BPKAD, tidak dipungutnya pajak hiburan tersebut dikarenakan sebagian besar tempat karaoke dinilai tidak berizin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tempat karaoke yang tidak berizin, seperti yang berdiri di lahan milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati, tidak dapat dikenai pajak secara legal menurut peraturan yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, selama satu dekade, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan menguap tanpa kejelasan. Sejumlah pihak menduga hal ini berpotensi menjadi bentuk pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu pihak yang pernah menyoroti kebijakan ini adalah Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap). Berdasarkan penelusuran pada Senin (12/08/2024), Ketua Germap, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, secara terbuka mempertanyakan dasar tidak ditariknya pajak dari tempat karaoke tersebut. Germap sempat mendatangi BPKAD untuk meminta transparansi data potensi pajak hiburan dari sektor karaoke, namun tidak membuahkan hasil.
BPKAD menyatakan bahwa data tersebut tergolong rahasia dan dilindungi oleh regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Germap kemudian mengalihkan permintaan data ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati. Namun Kepala Diskominfo saat itu, Ratri Wijayanto, menyampaikan bahwa informasi yang diminta tetap termasuk data yang dikecualikan dari akses publik.
“Informasi yang diminta termasuk kategori data yang dikecualikan untuk publik,” ujar Ratri.
Ia menyarankan masyarakat mengakses situs resmi PPIDPati.co.id untuk mengetahui jenis informasi yang terbuka dan tertutup.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati tahun 2024, Agus Eko Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan penindak pelanggaran kebijakan.
“Inspektorat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Sedangkan soal izin dan pajak karaoke, menjadi kewenangan dinas terkait,” ujarnya pada Selasa (20/8/2024).
Agus menambahkan bahwa izin operasional karaoke menjadi tanggung jawab Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara penarikan pajak menjadi tanggung jawab BPKAD.
“Pembinaan pariwisata ada di dinas terkait. Untuk penegakan perda dan pendapatan asli daerah (PAD) pun sudah menjadi ranah mereka,” tambahnya.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Pati. Hingga kini belum jelas apakah Pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo telah melakukan penarikan pajak dari tempat karaoke guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan. (Mantranews.id)