PATI, Mantranews.id – Sebanyak 1.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Pati resmi dilantik oleh Bupati Sudewo. Meski telah sah menjadi bagian dari aparatur sipil negara, para pegawai tersebut hanya dikontrak selama satu tahun dengan status bersyarat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, baru-baru ini.
“SK (Surat Keputusan) sesuai petunjuk dari pimpinan dan hasil rapat, kontrak satu tahun karena sesuai regulasi disampaikan 1 atau sampai 5 tahun,” jelasnya.
Aziz menegaskan bahwa kontrak satu tahun merupakan hasil keputusan rapat internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, dengan mempertimbangkan fleksibilitas regulasi yang memperbolehkan kontrak PPPK antara 1 hingga 5 tahun.
Lebih lanjut, perpanjangan kontrak akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja. PPPK yang menunjukkan kinerja baik, tidak melanggar disiplin, dan masih dibutuhkan oleh organisasi, akan menjadi prioritas untuk diperpanjang masa kerjanya.
“Kalau perpanjangan nanti kalau bersangkutan secara evaluasi kinerja baik, masih dibutuhkan organisasi, tidak kena pelanggaran disiplin akan jadi pertimbangan perpanjang kontrak,” sambungnya.
Dengan skema ini, Pemkab Pati akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh PPPK yang dikontrak. Jika dinilai masih layak dan dibutuhkan, maka akan disiapkan skema kontrak lanjutan.
“Kalau setahun harus perpanjang lagi, tapi gimana kami melaksanakan teknis, kami siap-siap aja. Kontrak satu tahun ini ya seperti di Jepara, Rembang, Kudus, Grobogan dan beberapa wilayah lain di sekitar Pati,” tandas Aziz.
Pihaknya juga mengimbau seluruh PPPK agar menjaga integritas dan dedikasi terhadap tugas serta lembaga, agar mampu menunjukkan kontribusi terbaik selama masa kerja. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)