KUDUS, Mantranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memeriksa lebih dari 40 saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kudus. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus.
Kepala Kejari Kudus melalui Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu Wibowo, mengatakan bahwa pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut.
”Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 40 orang, itu dari berbagai pihak yang berkaitan, baik dari penerima maupun pemberi hibah. Termasuk Ketua Kwarcab-nya,” kata Wisnu Wibowo, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan adanya saksi tambahan yang akan diperiksa. Namun, ia belum dapat menyampaikan siapa saja pihak yang akan dipanggil berikutnya.
“Proses pemeriksaan masih berjalan, maka ada kemungkinan saksi tambahan yang akan diperiksa,” imbuhnya.
Wisnu menegaskan, hingga saat ini Kejari Kudus belum dapat memastikan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan dana hibah oleh Kwarcab Pramuka. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup periode penggunaan dana hibah tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana bantuan pemerintah daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan.
Selain Kwarcab Pramuka, Kejari Kudus juga tidak menutup kemungkinan adanya organisasi kepemudaan lain yang akan diperiksa terkait dugaan serupa.
”Belum ada organisasi kepemudaan selain KNPI dan Kwarcab Pramuka Kudus yang turut diperiksa Kejari terkait dana hibah,” tutup Wisnu. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


