BLORA, Mantranews.id – Seorang warga Blora, Totok Miyanto, melaporkan Bank Jateng Cabang Blora ke Polres Blora atas dugaan pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Laporan saya lakukan pada hari Kamis (30/10/2025) kemarin ke Polres Blora. Karena saya mengalami kerugian mencapai Rp 328 juta,” terang Totok saat ditemui, Minggu (2/11/2025).
Totok menjelaskan, awal mula pinjaman terjadi pada tahun 2017 saat dirinya mengambil kredit sebesar Rp 200 juta. Ia kemudian memperbarui pinjaman pada tahun 2019 dengan jumlah sama dan menjaminkan sertifikat tanah.
“Tahun 2019 total piutang saya Rp 175 juta, lalu ditambah Rp 200 juta menjadi Rp 375 juta,” ujarnya.
Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2024 ketika ia melakukan pengecekan di Bank Jateng dan mendapati total piutangnya mencapai Rp 475 juta.
“Padahal tiap bulan sejak tahun 2019 hingga 2024 gaji saya selalu terpotong otomatis. Setelah saya cek bukan berkurang, namun bertambah hingga Rp 100 juta,” katanya.
Ia menyebut, terdapat perbedaan potongan gaji pada 2019. “Pada bulan April hingga Juli tahun 2019 dipotong Rp 7,3 juta. Namun mulai bulan Agustus 2019 potongan berubah menjadi Rp 7,1 juta. Jadi sejak Rp 7,1 juta itu sudah saya bayar selama 5 tahun,” sambungnya.
Totok juga menemukan adanya pencairan ulang senilai Rp 100 juta yang tidak pernah ia lakukan. “Pada print out itu ada pencairan Rp 100 juta. Padahal saya hanya mencairkan dua kali, pada tahun 2017 dan 2019 di Bank Jateng. Akumulasi hutang saya sekitar Rp 375 juta saat itu,” terangnya.
“Jadi bunga piutang Rp 100 juta selalu menjadi beban saya sejak 2019,” lanjutnya.
Ia menambahkan, hingga kini masih menanggung piutang sekitar Rp 425 juta selama lima tahun ke depan, dengan jaminan sertifikat tanah yang telah diagunkan sejak 2019.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya pencairan tanpa sepengetahuan saya. Bunga yang selalu menumpuk. Sementara saat ini saya sudah tidak bekerja lagi,” tuturnya. (Mantranews.id)


