PATI, Mantranews.id – Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus (Ketum GJL) Riyanta, turut prihatin dengan penangkapan dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto karena memblokade jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat (31/1/2025). Sebagai bentuk rasa keprihatinan, Riyanta bersama tim turut hadir dalam menjenguk keduanya di Mapolda Jateng di Semarang pada Selasa (4/11/2025) kemarin.
Dirinya pun memilih komitmen untuk membantu pembebasan dua tokoh yang dianggap sebagai pahlawan Pati tersebut. Salah satu yang ditawarkan oleh Riyanta adalah penyelesaian secara yuridis dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Sebagaimana diketahui, baik Botok maupun Teguh ditetapkan tersangka dengan dineai pasal 192 KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan pidana 9 tahun penjara
“Penyelesaian ini harus dilakukan secara yuridis, karena seperti yang kita tahu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Humkam, perkaranya Mas Teguh dan Mas Botok ini kan pidana murni, yang paling menakutkan kan ancaman pidana sampai 9 tahun. Ada beberapa pandangan saya sudah diatur bisa diselesaikan melalui proses hukum yang normal. Kawan-kawan AMPB ke Polda informasinya kan ada saran untuk dilakukan rekonsiliasi. Oke itu bagus, terapi kalau yuridis perkaranya kan bukan dari aduan, ini pidana murni,” ungkap Riyanta, Rabu (5/11/2025).
Riyanta yang merupakan mantan anggota DPR-RI periode 2019-2024 Fraksi PDIP, kemudian memberikan usul kepada keluarga Botok dan Teguh atau melalui kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan terlebih dahulu sebelum perkara disidangkan. Sehingga nantinya, majelis hakim diharapkan bisa memberikan masa penahanan singkat sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 KUHP.
Jika perkara ini tidak segera ditangani secara tepat dan cepat, dirinya khawatir persoalan ini akan tetap berpedoman pada pasal 192 dengan masa penahanan yang cukup lama.
“Dari saran saya Mas Botok dan Mas Teguh bisa lewat keluarga atau kuasa mengajukan penangguhan penahanan lewat penyidik Polresta Pati. Kemudian biar perkara ini berproses secara tuntas disidangkan di pengadilan. Diharapkan majelis hakim dapat mengambil putusan misal divonis mengalami masa penahanan empat atau lima hari tidak apa-apa. Ketika perkara ini tidak diselesaikan secara hukum atau yuridis nanti akan gantung, ini harus ada satu pemilikiran yang tepat,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


