Berita

Modus Licik Terbongkar! Perangkat Desa Kalirejo Grobogan Diduga Korupsi APBDes Rp445 Juta

perangkat desa kalirejo

GROBOGAN, Mantranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2020–2022.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (31/10) pukul 09.32–11.30 WIB di Kantor Kejari Grobogan. Tersangka berinisial TS, yang sebelumnya menjabat perangkat Desa Kalirejo, diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam siaran pers resmi Kejari Grobogan bernomor PR-41/M.3.41/PERS/10/2025, disebutkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka. Di antaranya, mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menahan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), serta menggunakan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pembangunan fisik Desa Kalirejo pada tahun anggaran 2020 dan 2022 juga tidak disetorkan ke kas negara. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp445.972.500.

Atas dugaan tindakannya, TS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selama proses tahap II, tersangka TS didampingi penasihat hukumnya, Johan Cahya Kusuma Sakti dan rekan. Setelah pemeriksaan selesai, TS dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2025, sesuai surat perintah penahanan Nomor PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.

“Kami menegaskan bahwa setiap penyimpangan dana desa akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, baru-baru.

Frengki menambahkan, setelah proses penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa,” pungkasnya. (Mantranews.id)