Berita

Puluhan Warga Asempapan Pati Geruduk Kantor Desa, Sampaikan Empat Tuntutan Ini

puluhan warga

PATI, Mantranews.id – Puluhan warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk balai desa setempat pada Kamis (6/11/2025). Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah desa yang dinilai tidak pro terhadap masyarakat. Massa datang dengan berbagai atribut, poster, dan pengeras suara.

Bayu Irianto selaku penanggung jawab aksi mengatakan, ada empat tuntutan yang diinginkan oleh warga, di antaranya adalah:

  1. Bapak Bupati harus cepat dan pecat Kepala Desa Asempapan yang arogan.
  2. Pemdes harus terbuka dan transparan terhadap pengawasan dana desa serta usut tuntas audit pembangunan infrastruktur desa dari tahun 2020–2025 karena ada indikasi markup anggaran.
  3. Hapus Perdes tentang larangan haul Makam Mbah Panggeng.
  4. Tolak aliran limbah dari PG Trangkil karena merugikan petani.

Pada tuntutan pertama, warga meminta kepada Bupati Sudewo untuk memecat Sukarno sebagai Kades Asempapan. Kades dinilai tidak pro rakyat, yang dibuktikan dengan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang bertolak belakang dengan kehendak masyarakat.

“Desa bukan milik pribadi tetapi milik semua warga. Asempapan harus bersih, kita malu desa yang dikenal sebagai desa santri kini menjadi kotor. Bapak Bupati Pati, kami menunggu dan menagih janji kepemimpinanmu yang pro rakyat. Kami hadir bukan karena makar, kami hadir karena peraturan yang sepihak dan pembodohan terhadap masyarakat yang dibuat oleh pemerintah desa,” kata Bayu.

Dari sejumlah tuntutan, massa mengecam keras adanya larangan haul Makam Mbah Panggeng yang sudah diperdeskan.

“Kami masyarakat menilai peraturan dibuat sepihak oleh pemerintah Desa Asempapan. Kami hadir di sini karena kami cinta dengan Desa Asempapan, kami akan melawan karena kami sadar desa ini milik kami semua,” tambahnya.

Sementara itu, Sukarno selaku Kades Asempapan menjelaskan, terkait adanya Perdes Haul Makam Mbah Panggeng, masyarakat dinilai salah dalam mengartikan isi peraturan tersebut.

Pasalnya, di dalam Perdes tersebut, Pemdes tidak melarang adanya haul, melainkan mengubah jadwal pelaksanaan haul dari yang sebelumnya di bulan Rabiul Akhir (penanggalan Arab) digeser ke bulan Dzulhijjah.

“Tentang Perdes, Perdes bukan semata-mata saya putuskan. Akan tetapi melalui aturan dan prosedur, kita hadirkan seluruh elemen masyarakat, lembaga, dan tokoh agama untuk membahas adanya Perdes Haul. Hasilnya memutuskan acara haul yang biasanya dilakukan di bulan bakdo mulud (penanggalan Jawa) dialihkan ke bulan apit bersamaan dengan bersih desa, jadi bukan larangan dalam Perdes,” jawab Kades.

Sementara itu, terkait semua pekerjaan yang menggunakan dana desa, Sukarno menegaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk tuntutan mengenai limbah dari PG Trangkil, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak pabrik. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)