Berita

Kasus Dugaan Tipikor Oknum Kades Dengkek Pati Belum Ada Tindaklanjut, Warga Minta Bantuan DPRD

kasus dugaan

PATI, Mantranews.id – Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor DPRD Pati, Selasa (18/11/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati.

Kunardi, perwakilan AMDB, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut sejak Februari lalu ke sejumlah instansi, mulai dari Inspektorat, kecamatan, Dispermades, Kejaksaan Negeri Pati, hingga DPRD. Namun hingga kini laporan tersebut belum menemukan titik terang.

Menurut Kunardi, dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kades terjadi sejak 2022 hingga 2024 dan disebabkan oleh pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Ia menyebut bahwa upaya penyelesaian secara baik-baik melalui camat tidak membuahkan kejelasan, sehingga warga kemudian meminta Inspektorat melakukan audit.

“Kalau dari inspektorat, awalnya saya acungkan jempol ada tindakan audit akhirnya benar ditemukan sejumlah uang yang telah dipakai kades. Tapi yang menjadikan lucu sekaligus kecewa warga ada kompensasi waktu 60 hari untuk mengembalikan. Setelah itu ada pembinaan, wah ya enak kalau begitu,” kata Kunardi.

Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Negeri Pati agar kasus diproses secara hukum. Namun, kata Kunardi, langkah tersebut kembali tidak membuahkan kepastian.

“Naik ke kejaksaan, awalnya mantab. Sekalipun kades mengembalikan tidak menghapus tindakan korupsinya. Lama-lama kami menghadap karena tidak ada kejelasan, dijawab bahwa tugas saya hanya mencari penemuan penyelewengan. Untuk ke jenjang hukum bukan ranah saya,” tambahnya.

Audiensi bersama Komisi A DPRD Pati juga belum memberikan hasil yang jelas. Karena itu, kedatangan AMDB kali ini disebut sebagai upaya murni untuk menyampaikan aspirasi warga yang belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan atas laporan AMDB. Ia menyebut Komisi A hanya dapat memberikan usulan serta rekomendasi kepada instansi terkait.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami hanya bisa melakukan perantara mempertemukan, yang bisa memutuskan adalah eksekutif. Nanti kalau ada putusan kita tindaklanjut,” tutup Narso. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)