Berita

DPRD Pati Syok! Segini Nominal yang Diduga Ditilep Kades Dengkek

kades dengkek

PATI, Mantranews.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, mengaku kaget atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Kepala Desa atau Kades Dengkek, Kecamatan Pati, Kamjawi. Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) di kantor DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).

Suharmanto, yang merupakan mantan Kepala Desa Grogolsari, Kecamatan Pucakwangi, mengatakan bahwa kasus tersebut membuatnya merasa malu. Ia menyebut bahwa selama menjabat sebagai kades, dirinya tidak pernah terlibat kasus serupa hingga akhirnya masyarakat kembali mempercayakan kepemimpinan desa kepada istrinya, sementara ia maju sebagai anggota legislatif dari Dapil IV Pucakwangi.

“Saya ini malu padahal ini kejadian lama. Saya sendiri mantan petinggi kepala desa, melihat ini malu sampai terjadi korupsi Rp 345 juta kok bisa itu bagaimana. Tolong jangan diremehkan, jangan dilakukan,” kata Manto.

Ia juga menyinggung kemungkinan kasus tersebut berakhir damai karena uang negara telah dikembalikan. Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar Kades Kamjawi melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan desa untuk mencegah munculnya kecurigaan.

“Inikan sudah dikembalikan, masyarakat diajak rembugan agar kalau bekerja enak tidak timbul kecurigaan,” tambahnya.

Suharmanto turut menyampaikan kekecewaannya terhadap Camat Pati, Didik Rusdiantoro, yang dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap para kepala desa. Ia menilai jika pengawasan dilakukan dengan baik, kasus tersebut tidak akan terjadi atau terungkap terlambat.

“Apakah selama ini tidak pernah monitoring kok bisa pak inggi bisa menyelewengkan dana sebesar itu. Kenapa pak camat bisa kecolongan. Semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)