PATI, Mantranews.id – Kepala Desa atau Kades Payang, Kecamatan Pati, Ernawati, memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan perbatasan dengan Pemerintah Desa Tambaharjo, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan terkait penguasaan lahan, melainkan permintaan hak pengelolaan atas sebidang jalan sepanjang kurang lebih 500 meter yang menjadi akses menuju Desa Payang.
Menurut Ernawati, warga Desa Payang selama ini harus melintasi jalan yang berada di wilayah Desa Tambaharjo. Untuk mempermudah akses, Pemdes Payang telah membangun jalan dengan konstruksi cor beton.
“Kami hanya ingin diberikan hak untuk merawat jalan tersebut, kami ingin membangun talud agar jalannya tidak rusak,” kata Ernawati.
Terkait gugatan yang saat ini diajukan Pemdes Tambaharjo ke Pengadilan Negeri, Ernawati menyatakan siap menerima putusan. Jika pihaknya kalah, ia menyebut akan menyerahkan pengelolaan jalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pati.

“Kalau kami sudah merawat kami akan serahkan ke kabupaten menjadi jalan kabupaten. Pembuatan talud itu dari PADes, kami dapat dari menyewakan bengkok desa,” ujarnya.
Ernawati menuturkan bahwa sejak dulu jalan yang berada di wilayah Tambaharjo tersebut telah dikelola oleh Pemdes Payang. Ia menyebut jalan itu telah lama menjadi akses penting bagi masyarakat.
“Jalan Desa Payang itu dibuat oleh nenek moyang masyarakat Desa Payang jauh sebelum Indonesia merdeka. Jadi sudah ratusan tahun dikuasai masyarakat Desa Payang. Jalan itu juga dipelihara sampai sekarang, mulai dari pengurukan, pengaspalan, cor beton, membuat gapura hingga menanami kapol randu dengan menggunakan DD Desa Payang tahun 2016, 2017, 2018 untuk kepentingan umum,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


