KUDUS, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memiliki program unggulan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada guru swasta di Kabupaten Kudus.
Namun, mencuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap para guru penerima TKGS. Kasus tersebut saat ini tengah didalami Inspektorat Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara detail atas laporan yang masuk.
“Ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat, biar nanti Inspektorat melaporkan ke kami secara detail (Hasil Pemeriksaan),” katanya.
Sam’ani menyayangkan adanya dugaan penarikan iuran bagi guru penerima TKGS. Menurutnya, jika memang ada iuran, hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan.
“Jangan terjadi iuran, karena kalau memang sudah mencuat (muncul laporan) berarti tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan ditangani dengan serius, termasuk laporan terkait dugaan pungutan iuran pada program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2025–2030 tersebut.
“Ketika ada kabar, cerita atau laporan kepada kami, akan kami lakukan pemeriksaan,” tegasnya. (Redaksi – Mantranews.id)


