Berita

Memanas! Ruko di Semampir Kembangjoyo Dibongkar, PSDA Jateng Tegaskan Legalitas Sewa

PSDA Jateng

PATI, Mantranews.id – Pembongkaran sejumlah ruko di sebelah selatan Terminal Kembangjoyo, Desa Semampir, Kecamatan Pati kembali memicu konflik. Ruko-ruko yang sudah lama berdiri di atas lahan milik Dinas Pengembangan Sumber Daya Air atau PSDA Jateng itu dibongkar oleh seorang pengembang bernama Mardiana asal Kabupaten Kudus.

Perwakilan PSDA Jateng, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan sewa lahan yang diberikan kepada pengembang.

“Secara sewa selama lima tahun dan bisa dievaluasi jika sewaktu-waktu diperlukan. Bisa diperpanjang bisa dihentikan. Rencananya kan nanti akan didirikan paguyuban,” kata Jatmiko, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa ruko yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin dari PSDA. Karena ada pihak yang akan memanfaatkan lahan, PSDA berencana memindahkan para penghuni lama ke ruko yang berada di Desa Panjunan.

“Kami sudah sosialisasi dua kali, memang akan diakomodir untuk dimanfaatkan ruko di sana. Tetapi jika tidak bersedia kami tawarkan sewa ruko di Panjunan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyoroti peran Pemkab Pati, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penerbit izin usaha dan Satpol PP sebagai penegak perda.

“Harusnya kami ditembusi perizinannya tidak. Waktu penyegelan kok ini dibuka lagi, ini DPMPTSP dan Satpol PP bagaimana, seolah-olah tanpa ada kesopanan,” ujar Kastomo.

Menurut penjelasan DPMPTSP, izin usaha mendirikan ruko untuk UMKM di kawasan ruko Semampir sudah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) nomor 1703250052665 tertanggal 17 Maret 2025 yang dinyatakan sah secara legal formal. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)