KENDAL, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana di Sumatra serta demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga merujuk pada Telegram Kapolri Nomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
“Kapolri mengeluarkan imbauan bahwa Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api. Dan kami juga mengimbau masyarakat yang mau merayakan tahun baru untuk tidak menyalakan kembang api,” ujar Bupati Kendal, Selasa, 30 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal Achmad Ircham Chalid menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan malam pergantian tahun yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kendal dipastikan tanpa pesta kembang api.
Ia menjelaskan, Pemkab Kendal akan menggelar kegiatan doa bersama serta aksi solidaritas penggalangan dana bagi korban bencana alam di Sumatra. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso dan Stadion Utama Kebondalem Kendal pada Rabu malam, 31 Desember 2025.
“Untuk malam pergantian tahun tetap ada kegiatan doa bersama dan penggalangan dana bagi korban bencana alam di Aceh dan Sumatra. Namun, sesuai arahan Kapolres dan Kapolri, pesta kembang api ditiadakan,” katanya.
Ircham juga menyebutkan bahwa hingga saat ini seluruh pengelola objek wisata di Kabupaten Kendal tidak mengajukan izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi saat ini. Dan masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman, tertib, dan penuh makna, serta mengisi pergantian tahun melalui doa bersama dan kepedulian terhadap sesama,” pungkasnya. (Redaksi – Mantranews.id)


