Berita

Pabrik Tas PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Pati Jadi Sorotan Warga, Banyak Pekerjanya WNA?

PT Fuhua Travel Goods Indonesia

PATI, Mantranews.id – Pembangunan pabrik tas milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di tepi Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari warga setempat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan meski aktivitas pembangunan telah berjalan.

Sorotan tersebut mencuat setelah Bagas Pamenang, praktisi hukum dari Law Office Bagas Pamenang, mendatangi lokasi proyek belum lama ini. Kedatangan tim hukum tersebut bertujuan menyampaikan keberatan warga sekaligus mengonfirmasi legalitas pembangunan pabrik.

Bagas menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia sebagai langkah awal penyelesaian persoalan.

“Surat ini merupakan upaya awal agar persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami mewakili warga Desa Penambuhan yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki izin, khususnya izin lingkungan,” ujar Bagas, baru-baru ini.

Menurutnya, warga hanya meminta agar perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, apabila surat permohonan mediasi tersebut tidak mendapat respons, maka aktivitas pembangunan patut diduga melanggar hukum.

“Jika surat permohonan mediasi ini tidak direspons, maka patut diduga PT Fuhua Travel Goods Indonesia telah melanggar aturan dan menjalankan kegiatan secara ilegal,” tegasnya.

Bagas juga meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk bersikap tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Pengadilan Negeri (PN) Pati, guna memantau serta meninjau kelengkapan perizinan proyek tersebut.

“Bagaimana mungkin perusahaan bisa memperoleh izin lain tanpa melalui persetujuan desa? Hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan satu pun dokumen perizinan kepada kami,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh investor, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pekerja diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

“Para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan identitas, tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan berkomunikasi dengan bahasa Inggris pun terbatas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya WNA ilegal,” kata Bagas.

Ia merujuk pada Pasal 26 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia serta penyediaan penerjemah bagi tenaga kerja asing.

“Jika tidak memiliki keterampilan berbahasa Indonesia, perusahaan wajib menyediakan translator yang selalu mendampingi pekerja WNA,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)